Pengertian dan Dasar Hukum Koperasi Sekolah ~ Menurut Surat Keputusan Bersama empat menteri yang meliputi Menteri Perindustrian, Menteri Koperasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Dalam Negeri Pasal 1 menyatakan bahwa Koperasi Sekolah adalah koperasi yang anggota-anggotanya adalah murid-murid Sekolah Dasar, Pendidikan Menengah, kejujuran dan Sekolah/Pendidikan yang setingkat
Tampilkan postingan dengan label Koperasi Sekolah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Koperasi Sekolah. Tampilkan semua postingan
Minggu, 19 April 2015
April 19, 2015
EXCATION
Koperasi Sekolah
No comments
Pengertian dan Dasar Hukum Koperasi Sekolah ~ Menurut Surat Keputusan Bersama empat menteri yang meliputi Menteri Perindustrian, Menteri Koperasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Dalam Negeri Pasal 1 menyatakan bahwa Koperasi Sekolah adalah koperasi yang anggota-anggotanya adalah murid-murid Sekolah Dasar, Pendidikan Menengah, kejujuran dan Sekolah/Pendidikan yang setingkat
Langganan:
Postingan (Atom)